Masa Penjajahan VOC Belanda


Belanda perama kali datang di Indonesia di Banten pada tahun 1596. Pelayaran orang-orang Belanda pada saat itu dipimpin oleh Cornelis de Houtman. Pada tahun 1598, untuk kedua kalinya armada Belanda datng ke Banten, dipimpin oleh Jacob van Neck dan van Waerwijk. Untuk memenangkan persaingan perdagangan, Belanda mendirikan Vereeningde Oost Indische Compagnie atau VOC, yang artinya Persatuan Dagang Hindia Timur. VOC didirikan pada 20 Maret 1602. Gubernur Jendral VOC yang pertama adalah Pieter Both. Tadinya, markas besar VOC ada di Ambon, Maluku, tetapi pada masa Gubernur Jendral Jan Pietezoon Coen, markasnya dipindah ke Jayakarta.
Pemerintah Belanda memberi VOC hak monopoli untuk kelancaran usaha dagangnya. VOC mempunyai beberapa hak khusus (hak octrooi) sebagai berikut:
a. membuat perjanjian dengan raja-raja setempat;
b. menyatakan perang atau mengadakan perdamaian;
c. membuat senjata dan mendirikan benteng;
d. mencetak dan mengedarkan uang sendiri;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai;
VOC lalu menjalankan politik adu domba untuk melawan rakyat. Dengan politik adu domba atau divide et empera, VOC mengadu antara raja-raja di Indonesia agar mereka saling bermusuhan, lalu VOC berpura-pura membela satu kerajaan, hal ini memudahan VOC untuk menguasai Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 1799, VOC secara resmi dibubarkan, sejak itu, Indonesia menjadi bagian dari Kerajaan Belanda. Pemerintah Belanda yang berkuasa di Indonesia disebut pemeritah Hindia Belanda.